Sistem Jaminan Mutu Fakultas (SJMF) fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Serambi Mekkah merupakan tim penjaminan mutu internal yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerjasama dengan Tim Unit Penjamianan Mutu (UPM) yang terdapat pada Program Studi Ilmu Fakultas Keguruan dan ilmu pendidikan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI GUGUS PENJAMINAN MUTU FAKULTAS ILMU
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
Dekan : Bertanggungjawab atas Penjaminan Mutu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
PD I : Bertanggungjawab atas Penjaminan Mutu Fakultas Ilmu Kesehatan bidang Peningkatan dan Pengembangan Mutu Akademik.
Sistem Penjaminan Mutu Fakultas
Tugas Pokok :
- Melaksanakan proes penjaminan mutu ditingkat prodi, dan melakukan koordinasi dengan tim penjaminan mutu tingkat fakultas dan universitas.
- Terlibat secara penuh di dalam penjaminan mutu internal dan eksternal prodi.
- Bersama Pimpinan Prodi menyusun spesifikasi Prodi, Instruksi Kerja dan dokumen pendukung, menyusun dokumen evaluasi diri serta melakukan persiapan akreditasi/reakreditasi.
- Bersama Pimpinan Prodi mengkoordinasi aktivitas penjaminan mutu di tingkat Prodi.
b) Tugas Berkala :
Melakukan koordinasi untuk persiapan audit mutu FKIP
Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat prodi
Melakukan koordinasi dengan pimpinan prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
c) Tanggung Jawab :
Bertanggungjawab atas tugas-tugas kesekretariatan atau tata kelola GPM- FKIP
Bertanggungjawab atas peningkatan mutu akademik dan pengembangan sistem penjaminan mutu
Bertanggungjawab atas dokumen-dokumen sistem penjaminan mutu
Bertanggungjawab atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi
6. Bidang Perencanaan & Pelaksanaan
a) Menyiapkan dan mempelajari berbagai bahan dalam menetapkan Standar Dikti untuk enyusun dokumen kebijakan, peraturan, standar, manual, dan sasaran mutu bidang akademik,
b) Merumuskan semua Standar Dikti yang akan menjadi tolok ukur dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, baik pada aras perguruan tinggi maupun aras unit pengelola program studi,
c) Melakukan uji publik kepada para pemangku kepentingan internal dan eksternal setelah perumusan Standar Dikti selesai untuk mendapatkan saran sekaligus perbaikan redaksi atau struktur bahasa dalam pernyataan Standar Dikti tersebut
d) Menetapkan pemberlakuan semua Standar Dikti tersebut dengan peraturan pemimpin perguruan tinggi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dalam Statuta Perguruan Tinggi
e) Menjalankan setiap Standar Dikti yang telah dinyatakan secara tertulis dalam
SPMI sehingga Standar Dikti tersebut dapat dipenuhi.
7. Bidang Evaluasi & Pengendalian
a) Melakukan evaluasi atau asesmen atau penilaian terhadap proses, keluaran
(output), dan hasil (outcomes) dari pelaksanaan setiap Standar Dikti;
b) Mengetahui kelemahan atau kendala yang dapat menghalangi pelaksanaan isi standar dan mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi kelemahan atau kendala tersebut;
c) Memantau (monitoring) proses pelaksanaan standar untuk mengambil tindakan pengendalian, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan yang dapat berakibat isi standar tidak terpenuhi, atau memperkuat pencapaian pelaksanaan standar;
d) Menganalisis hasil akhir pelaksanaan standar berdasarkan hasil audit, sehingga dapat disimpulkan, antara lain, tentang efektivitas, keberhasilan, dan dampak atau outcomes dari pelaksanaan standar
e) Melaksanakan pengendalian berupa tindakan korektif atau perbaikan untuk memastikan pemenuhan perintah/kriteria/sasaran di dalam standar.
9. Kesekretariatan
a) Melakukan persiapan-persiapan teknis kesekretariatan untuk keperluan GPM
b) Bertanggungjawab atas semua urusan surat menyurat GPM
c) Penyimpanan dokumen-dokumen penting GPM (hard copy & soft copy)
d) Bertanggungjawab atas undangan rapat GPM
e) Membuat notulensi dan menyediakan daftar hadir dalam setiap rapat GPM
SJMF terlibat aktif dalam kegiatan akreditasi program studi FKIP, terutama keikutsertaan dalam mengontrol dokumen dan mengawasi pelaksanaan