Senat Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas
- Merumuskan kebijakan penialaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
- Merumuskan norma, etika, dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan
- Memberikan pertimbangan kepada rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil dekan ketua prodi
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika ditingkat fakultas
- Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan
- Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi
- Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan mendudukijabatan fungsional guru besar
- Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan
- Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja ditingkat fakultas