Tugas Senat Fakultas

Senat Fakultas mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Merumuskan kebijakan akademik, baku mutu pendidikan, dan pengembangan fakultas
  2. Merumuskan kebijakan penialaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen
  3. Merumuskan norma, etika, dan tolak ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas
  4. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan
  5. Memberikan pertimbangan kepada rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan, Wakil dekan ketua prodi
  6. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika ditingkat fakultas
  7. Memberikan pertimbangan terhadap usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi seseorang yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku
  8. Memberikan pertimbangan dan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja Fakultas yang diajukan oleh Dekan
  9. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan kebijakan yang telah dijalankan oleh Dekan
  10. Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan menduduki jabatan fungsional akademik yang lebih tinggi
  11. Memberikan pertimbangan untuk dosen yang diusulkan mendudukijabatan fungsional guru besar
  12. Mengusulkan pemberian gelar doktor kehormatan
  13. Mengesahkan rincian tugas dan organisasi tata kerja ditingkat fakultas